Realisasi Perda Tahura Nipa-Nipa Tunggu Dana APBD
Oleh; Abdul Saban
Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2007 tentang Tanaman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa yang dikeluarkan sejak tahun 2007 itu, ternyata sampi sat ini belum ada realisasinya.
H. Haris, MM, Wakil Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sultra mengatakan perda tersebut masih harus menunggu peraturan gubernur sebagai petunjuk tekhnis pelaksaanya. Peratuaran tersebut rencananya akan keluar dalam tahun ini, namun untuk realisasi pelaksanaanya belum dapat dipastikan. ”untuk realisasi penangan tahura Nipa-Nipa berdasarkan Perda No.5/2007 itu, kita membutuhkan dana yang tidak sedikit, sementara dana APBD untuk dinas kehutanan sampai saat ini belum keluar,” Kata Haris.
Sekedar gambaran, Tahura Nipa-Nipa ini sudah diusulkan oleh pemerintah propinsi Sultra sejak tahun 1993, kemudian usulan tersebut direspon oleh pemerintah pusat, sehingga pada tanggal 12 juni 1995 silam, mentri kehutanan mengeluarkan SK Menhut No 289/1995, sebagai dasar hukum pengelolaan tahura murhum. namun pada bulan juni tahun 2007 lalu, pemerintah mengganti nama Tahura Murhum menjadi TahuraNipa-Nipa.
Menurut Haris, Tahura ini berfungsi sebagai hutan konservasi, yang mana tidak dibenarkan ada aktivitas pembangunan dan pemukiman didalamnya. Secara nasional, lanjut Haris, Dinas Kehutanan diwajibkan untuk mempertahankan status dan fungsi hutan konservasi walaupun dengan kerusakan yang ada saat ini.
Direktur Lepmil Mastri Susilo, mengatakan saat ini kawasan hutan Tahura Nipa-Nipa sebagai hutan tetap dengan fungsi konservasi secara perlahan mulai bergeser. “sebagian hutan telah berubah fungsi dari fungsi ekologi menjadi fungsi ekonomi, sosial serta ekologi, karena adanya warga yang secara turun temurun bermukim dan mengolah hutan. Efeknya adalah kerusakan kawasan seluas 490,67 hektar dalam Tahura Murhum,” katanya.
Disisi lain, La Neati warga yang bermukim di sekitar tahura Nipa-nipa, tepatnya di kelurahan Mangga Dua kecamatan kendari mengatakan tidak punya pilihan lain untuk mencari tempat tinggal selain di sekitar lokasi tahura itu. "penduduk kota kendari sekarang sudah padat, sementara lahan untuk tempat tinggal sangat susah dicari," katanya.
Menaggapi hal itu, Suhendro A. Basori, Kasi Perencanaan Dinas Kehutanan Propinsi Sultra mengatakan bahwa dalam pertauran daerah Prov Sultra No. 5 tahun 2007 tentang pengelolaan taman hutan Raya Nipa-Nipa, terdapat beberapa zonasi perlindungan dengan seluas 1.333 hektar , zona pemanfaatan seluas 936 hektar, zona blok koleksi taman seluas 1.579 hektar , dan zona lainnya seluas 3.987 hektar. Masyarakat bisa memakai zonasi pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukkannya, namun tidak boleh merambah zonasi koleksi tanaman apalagi zona perlindungan.
“untuk itu, kami akan membentuk UPTD yang menangani khusus Tahura Nipa-Nipa, namun kembali lagi kita harus menunggu pencairan dana APBD oleh Pemda”, katanya.
Komentar