Postingan

Menampilkan postingan dari November 12, 2008

Realisasi Perda Tahura Nipa-Nipa Tunggu Dana APBD

Oleh; Abdul Saban Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2007 tentang Tanaman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa yang dikeluarkan sejak tahun 2007 itu, ternyata sampi sat ini belum ada realisasinya. H. Haris, MM, Wakil Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sultra mengatakan perda tersebut masih harus menunggu peraturan gubernur sebagai petunjuk tekhnis pelaksaanya. Peratuaran tersebut rencananya akan keluar dalam tahun ini, namun untuk realisasi pelaksanaanya belum dapat dipastikan. ”untuk realisasi penangan tahura Nipa-Nipa berdasarkan Perda No.5/2007 itu, kita membutuhkan dana yang tidak sedikit, sementara dana APBD untuk dinas kehutanan sampai saat ini belum keluar,” Kata Haris. Sekedar gambaran, Tahura Nipa-Nipa ini sudah diusulkan oleh pemerintah propinsi Sultra sejak tahun 1993, kemudian usulan tersebut direspon oleh pemerintah pusat, sehingga pada tanggal 12 juni 1995 silam, mentri kehutanan mengeluarkan SK Menhut No 289/1995, sebagai dasar hukum pengelolaan tahura murhum. namun pada bulan

Menantang Awan Sore di Desa Mekar

Gambar